Pendidikan kejuruan merupakan suatu
lembaga atau institusi pendidikan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja dengan membekali keterampilan bagi peserta didik sehingga terampil
dan siap untuk bekerja di dunia industri atau dunia usaha. Dalam mewujudkan
lulusan yang terampil dan sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta siap
kerja, perlu dipandang pengembangan suatu model pendidikan kejuruan. Model
Pendidikan kejuruan merupakan suatu cara atau usaha yang digunakan dalam
memenuhi segala keterampilan peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan
kejuruan. Menurut Sonhadji (2014); Model pendidikan kejuruan pada umumnya dapat
di bagi menjadi tiga yaitu model pasar, model sekolah, model sistem ganda dan
kooperatif. Dalam pembahasan ini, akan dibatasi dan difokuskan pada model
kooperatif, di mana model pendidikan kooperatif ini merupakan model yang berasal
dari Amerika Serikat dan digunakan pada pendidikan kejuruan sampai saat ini.
Defenisi
Pendidikan Kooperatif
Penyelenggaraan
pendidikan di sekolah tidak lepas dari strategi agar tujuan pendidikan dapat
dicapai secara optimal, untuk itu sekolah menerapkan berbagai model sesuai
dengan program studi nya dan karakteristik peserta didik. Kata model dapat
diartikan sebagai pola atau bentuk. Kaitannya dengan pendidikan kejuruan kata
model di sini mengandung pengertian sebagai suatu bentuk atau pola penyelenggaraan
pendidikan kejuruan. Munculnya berbagai model penyelenggaraan pendidikan
kejuruan, tidak dapat dilepaskan dengan masyarakat dan kebutuhannya. Salah satu
model penyelenggara pendidikan kejuruan dalam bentuk kerja sama (mitra) yang
dianggap efektif dan efisien adalah Pendidikan Kooperatif. Pembelajaran
kooperatif merupakan istilah umum pada sekumpulan berbagai strategi pengajaran
yang dirancang untuk mendidik kerja sama kelompok sehingga terciptalah
interaksi antara siswa, Jacobsen, et al (2009). Hal ini berarti bahwa
pembelajaran yang diharapkan pada model kooperatif sekolah kejuruan adalah
pembelajaran yang tercipta suatu interaksi antara siswa dengan siswa lain yang
bertujuan untuk membangun kompetensi yang dimiliki agar terampil di bidang
keahlian yang diminati.
Pendidikan
Kooperatif merupakan model penyelenggara pendidikan yang diterapkan di Amerika
Serikat, model ini merupakan suatu bentuk kemitraan antara lembaga pendidikan
dengan industri secara sistemik. Pendidikan Kooperatif (Cooperatif Education), yaitu suatu kegiatan yang memiliki landasan
hukum, di dukung oleh masyarakat dan pemerintah, terorganisasi secara baik, dan
memiliki komponen-komponen kegiatan yang rinci dan operasional (Sonhadji; 2014).
Dasar hukum pendidikan kooperatif di Amerika Serikat meiliki dua UUD yang
mengikat secara kuat yakni, (1) Undang-undang Pendidikan Kejuruan Tahun 1963 (Vocational Education Act of 1963) dan,
(2) Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun1965 (Higher Education Act of 1965).
Undang-undang Pendidikan Kejuruan Tahun
1963 (Vocational Education Act of 1963);
Pendidikan Kooperatif adalah suatu program pendidikan kejuruan yang di atur dan
disepakati secara tertulis oleh sekolah dan industri. Siswa menerima pendidikan
kejuruan di sekolah dan bekerja di lapangan, yang diatur secara berlapis.
Direncanakan dan disupervisi oleh sekolah dan di industri. Sedangkan
Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun1965 (Higher
Education Act of 1965); Pendidikan Kooperatif adalah suatu pendekatan
pendidikan kejuruan yang menyediakan pelajaran di kelas dan dibarengi dengan
bekerja di tempat kerja dengan adanya; (1) Perjanjian sescara tertulis, (2)
Pemberian pengalaman kerja sesuai dengan tujuan karir, (3) rotasi antara belajar
sekolah dan bekerja di perusahaan, (4) Mahasiswa yang dipekerjakan diberi
imbalan menurut UUD yang berlaku (Sondhaji dalam Humbert & Woloszky, 1983).
Karakteristik Model Pendidikan Kooperatif
Berdasarkan
dari kedua sumber tersebut di atas, Pendidikan Kooperatif memiliki
karakteristik sebagai berikut;
1.
Dilindungi oleh undang-undang
yang kuat, sehingga baik sekolah maupun industri mempunyai ikatan legal yang
harus dipatuhi
2.
Memadukan
pengajaran yang berorientasi pada lapangan kerja (occupationally oriented instruction) di sekolah dan pengalaman
belajar yang berkaitan dengan pekerjaan (work-related
learning experience) di industri;
3.
Kegiatan ini
direncanakan dan disupervisi secara baik;
4.
Adanya pengaturan
waktu antara kedua kegiatan secara berlapis-berulang, yang memungkinkan siswa
dapat belajar di sekolah sambil bekerja di industri;
5.
Pengalaman
belajar bekerja harus sesuai dengan program studi atau tujuan karir subyek
didik;
6.
Adanya
perjanjian pelatihan siswa (student training agreement) yang ditandatangani
oleh siswa, orang tua, koordinator/sekolah, dan supervisor/perusahaan; dan
7.
Diberikannya
upah kepada siswa yang sedang bekerja oleh perusahaan yang bersangkutan
(Humbert & Woloszyk, 1983).
Apabila
diperhatikan, karakteristik pendidikan kooperatif tersebut mirip dengan PSG,
tetapi sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pokok. Pendidikan Sistem Ganda
adalah sistem pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dua tempat, yaitu
di sekolah dan industri (the dual system model). Pendidikan kooperatif merupakan
sistem pelatihan di industri, sedangkan basis pendidikan nya tetap di sekolah.
Dengan perkataan lain, PSG merupakan
sistem pendidikan secara keseluruhan, sedangkan pendidikan koperatif merupakan
bagian dari sistem pendidikan. Adapun perbedaan pendidikan koperatif dengan
model pendidikan tradisional (the school
model), terletak pada penyelenggaraan prakek industri yang lebih terencana,
bersistem, dan diperkuat oleh undang-undang. Jadi, pendidikan kooperatif ini
terletak di antara pendidikan berbasis sekolah dan PSG.
Kemungkinan
Penerapan Pendidikan Kooperatif di Indonesia
Perkembangan
pendidikan kejuruan di indonesia, sangat terasa di tubuh pendidikan. Salah
satunya munculnya berbagai model pendidikan khususnya pada pendidikan kejuruan.
Untuk saat ini model yang diterapkan di indonesia adalah model sistem ganda
kemudian ada juga menggunakan model prakerin. Hal ini menunjukkan, suatu usaha
pendidikan kejuruan dalam menempatkan posisi peserta didiknya dalam menimbah
keterampilan di dunia industri dan usaha. Berkaitan dengan hal itu tidak
menutup kemungkinan model kooperatif yang berasal dari Amerika, bisa diterapkan
di Indonesia. Menurut Sonhadji (2014). Penerapan pendidikan kooperatif di
indonesia sangat memungkinkan diterapkan atas dasar tiga pertimbangan yakni;
(1) struktur sosial yang paternalistik dari masyarakat indonesia menyebabkan
intervensi pemerintah melalui kebijakan-kebijakan dan peraturan-paraturan
menjadi efektif, (2) industri-industri di indonesia relatif masih baru
berkembang, sehingga membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kuat, serta
(3) variasi program sekolah kejuruan yang belum begitu besar dapat diwadahi
oleh organisasi yang sederhana.
Kesimpulan
Pendidikan
Kooperatif merupakan model penyelenggara pendidikan yang diterapkan di Amerika
Serikat, model ini merupakan suatu bentuk kemitraan antara lembaga pendidikan
dengan industri secara sistemik. Model pendidikan kooperatif ini, jika dilihat
dari karakteristiknya, menunjukkan model ini sangat ideal dalam memenuhi segala
kompetensi peserta didik di DU-DI dan memungkinkan diterapkan di indonesia
ketika pemerintah berpijak dari tiga dasar pertimbangan dalam penerapan model
pendidikan kooperatif. Begitupun kemitraan antara lembaga pendidikan dan pihak
DU-DI perlu menjalin komitmen dalam memenuhi segala kebutuhan antara satu sama
lain. yang telah di uraikan sebelumnya.
Daftar Rujukan
Sondhaji, A. 2014. Manusia, Teknologi, dan Pendidikan;Menuju Peradaban Baru. Universitas
Negeri Malang. UM Press. Malang.