Rabu, 20 Mei 2015

KURIKULUM KEJURUAN

Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan
         
SMK menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) berbagai program pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Program pendidikan di SMK sesuai  dengan spektrum keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008,  di kelompokkan ke dalam enam bidang studi keahlian yaitu: (1) teknologi dan rekayasa; (2) teknologi informasi dan komunikasi; (3) kesehatan; (4) seni, kerajinan, dan pariwisata; (5) agribisnis dan agroteknologi; dan (6) bisnis dan manajemen. Masing-masing bidang studi keahlian memiliki program studi keahlian, dan masing-masing program studi keahlian memiliki kompetensi keahlian.  

Merujuk kepada naskah kurikulum SMK edisi 2006, kurikulum SMK dirancang menggunakan pendekatan: (1) akademik; (2) kecakapan hidup (life skills); (3) pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum); (4) pendekatan kurikulum berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum); dan (5) pendekatan kurikulum berbasis produksi (production-based curriculum). Harapannya adalah: (1) lulusan SMK mampu bekerja secara mandiri (wiraswasta) maupun mengisi lowongan pekerjaan yang ada; (2) keahlian lulusan SMK sesuai dengan tuntutan dunia kerja; dan  (3) lulusan SMK mampu mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Substansi atau materi yang diajarkan   di SMK disajikan dalam bentuk berbagai kompetensi yang dinilai penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan sesuai dengan zamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas dan pekerja yang kompeten, sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi. Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi, substansi diklat dikemas dalam berbagai mata diklat yang dikelompokkan dan diorganisasikan menjadi program Normatif, Adaptif dan Produktif. 

Program normatif adalah kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial anggota masyarakat baik sebagai warga Negara Indonesia maupun sebagai warga dunia. Program normatif diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi, sosial dan bernegara. Program ini berisi mata diklat yang lebih menitikberatkan pada norma, sikap dan perilaku yang harus diajarkan, ditanamkan, dan dilatihkan pada peserta didik, di samping kandungan pengetahuan dan keterampilan yang ada di dalamnya. Mata diklat pada kelompok normatif berlaku sama untuk semua program keahlian.

Program adaptif adalah kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar pengetahuan yang luas dan kuat untuk menyelesaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sosial, lingkungan kerja serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Program adaptif berisi mata diklat yang lebih menitikberatkan pada pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep dan prinsip dasar ilmu dan teknologi yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi kompetensi untuk bekerja.  

Program adaptif diberikan agar peserta didik tidak hanya memahami dan menguasai “ apa “ dan “ bagaimana “ suatu pekerjaan dilakukan, tetapi memberi juga pemahaman dan penguasaan tentang “mengapa“ hal tersebut harus dilakukan. Program adaptif terdiri dari kelompok mata diklat yang berlaku sama bagi semua program keahlian dan mata diklat yang hanya berlaku bagi program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing program keahlian. 

Program produktif adalah kelompok mata diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dalam hal SKKNI belum ada, maka digunakan standar kompetensi yang disepakati oleh forum yang di anggap mewakili dunia usaha/industri atau asosiasi profesi. Program produktif bersifat melayani permintaan pasar kerja, karena itu lebih banyak ditentukan oleh dunia usaha/industri atau asosiasi profesi. Program produktif diajarkan secara spesifik sesuai dengan kebutuhan tiap program keahlian. 

Pelaksanaan kurikulum dilakukan dalam kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan struktur kurikulum, ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan bidang keahliannya. Kegiatan kurikuler dilakukan melalui kegiatan pembelajaran terstruktur sesuai dengan struktur kurikulum.  Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan diklat di luar jam yang tercantum pada struktur kurikulum. Kegiatan ini ditujukan untuk mengembangkan bakat dan minta serta  untuk memantapkan pembentukan kepribadian peserta didik. 

Pendekatan pembelajaran menggunakan pembelajaran  berbasis kompetensi yang  menganut prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning), untuk dapat menguasai sikap (attitude), ilmu pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skills) agar dapat bekerja sesuai dengan profesinya seperti yang dituntut oleh suatu kompetensi. Untuk dapat belajar secara tuntas, dikembangkan prinsip pembelajaran: (1)  learning by doing  (belajar melalui aktivitas nyata yang memberikan pengalaman belajar bermakna) yang dikembangkan menjadi pembelajaran berbasis produksi; dan (2)  individualized learning  (pembelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu) yang dilaksanakan dengan sistem modular.