Minggu, 16 November 2014

Metodelogi Penelitian dan Pengembangan



METODOLOGI PENELITIAN

A.    PENDAHULUAN
Penelitian merupakan proses untuk terlibat dalam langkah-langkah logis. Pada penelitian terdapat tiga cara, yaitu melalui studi kualitatif atau kuantitatif, dan Pengembangan penelitian tersebut tergantung dari masalah apa yang akan dijadikan riset.
Penelitian dilakukan dikarenakan dorongan untuk mengetahui sesuatu permasalahan dan  sikap ketidakpuasan atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan. Semua masalah yang ada nampaknya dapat diselesaikan melalui penelitian, baik penelitian yang sederhana atau yang lebih komplek yang mencakup banyak aspek. Namun, sering kali dalam penelitian, khususnya dalam proses pembuatan karya ilmiah dan proses dilapangan mengalami kesulitan. Oleh sebab itu, perlunya pemahaman dasar tentang penelitian, misalnya apa itu penelitian? bagaimana melakukan penelitian? Maka berdasarkan rumusan masalah tersebut makalah ini akan membahas tentang hakikat penelitian, metode ilmiah, dan paradigma penelitian kualitatif dan kuantitatif.
B.     TOPIK BAHASAN
1.      Pengertian penelitian kualitatif
2.      Pengertian penelitian kuantitatif
3.      Pengertian penelitian pengembagan

C.    TUJUAN
1.         Mengkaji penelitian kualitatif.
2.         Mengkaji penelitian kuantitatif.
3.         Mengkaji penelitian pengembangan

D.    PEMBAHASAN
1.      Penelitian Kualitatif
Penelitian kualitatif adalah suatu pendekatan yang juga disebut pendekatan investigasi karena biasanya peneliti mengumpulkan data dengan cara bertatap muka langsung dan berinteraksi dengan orang-orang di tempat penelitian (McMillan & Schumacher, 2003). Penelitian kualitatif juga bisa dimaksudkan sebagai jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya ( Strauss & Corbin, 2003). Sekalipun demikian, data yang dikumpulkan dari penelitian kualitatif memungkinkan untuk dianalisis melalui suatu penghitungan.
Penelitian kualitatif (Qua litative research) bertolak dari filsafat konstruktivisme yang berasumsi bahwa kenyataan itu berdimensi jamak, interaktif dan suatu pertukaran pengalaman sosial (a shared social eperience) yang diinterpretasikan oleh individu-individu. (Nana Syaodih, 2001 : 94).
Sementara itu, menurut (Sugiono, 2009:15), metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositifsime, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sample sumber dan data dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan data dilakukan dengan triangulasi (gabungan) analisis data bersifat induktif / kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna daripada generalisasi.
Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistic (naturalistic research), karena penelitian dilakukan dalam kondisi yang alamiah (natural setting). Disebut juga penelitian etnografi, karena pada awalnya metode ini banyak digunakan untuk penelitian bidang antropologi budaya. Selain itu disebut sebagai metode kualitatif karena data yang terkumpul dan dianalisis lebih bersifat kualitatif.
Pada penelitian kualitatif, penelitian dilakukan pada objek yang alamiah maksudnya, objek yang berkembang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti dan kehadiran peneliti tidak begitu mempengaruhi dinamika pada objek tersebut.
Sebagaimana dikemukakan dalam penelitian kualitatif instrumennya adalah orang atau peneliti itu sendiri (humane instrument). Untuk dapat menjadi instrumen maka peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas, sehingga mampu bertanya, menganalisis, dan mengkonstruksi situasi sosial yang diteliti menjadi lebih jelas dan bermakna. Objek penelitian kualitatif adalah seluruh bidang/aspek kehidupan manusia, yakni manusia dan segala sesuatu yang dipengaruhi manusia. Objek itu diungkapkan kondisinya sebagaimana adanya atau dalam keadaan sewajarnya (natural setting), mungkin berkenaan dengan aspek/bidang kehidupannya yang disebut ekonomi kebudayaan, hukum, administrasi, agama dan sebagainya.
Metode kualitatif digunakan untuk kepentingan yang berbeda bila dibandingkan dengan metode kuantitaif. Berikut ini dikemukakan kapan metode ini digunakan:
a.       Bila masalah penelitian masih belum jelas
b.      Untuk memahami makna dibalik data yang tampak
c.       Untuk memahami interaksi sosial
d.      Memahami perasaan orang
e.       Untuk mengembangkan teori
f.       Untuk memastikan kebenaran data
g.      Meneliti sejarah perkembangan

2.      Penelitian Kuantitatif
             Penelitian Kuantitatif atau Quantitatif Research adalah suatu metode penelitian yang bersifat induktif, objektif dan ilmiah di mana data yang di peroleh berupa angka-angka (score, nilai) atau pernyataan-pernyataan yang di nilai, dan dianalisis dengan analisis statistik. Penelitian Kuantitatif biasanya di gunakan untuk  membuktikan dan menolak suatu teori. Karena penelitian ini biasanya bertolak dari suatu teori yang kemudian di teliti, di hasilkan data, kemudian di bahas dan diambil kesimpulan. Contoh penelitian kuantitatif adalah penelitian-penelitian yang di lakukan oleh para ilmuwan dalam bidang ilmu alam, ilmu sosial, jurnalisme, dll.
Penelitian kuantitaif merupakan sebuah penelitian yang berlangsung secara ilmiah dan sistematis dimana pengamatan yang di lakukan mencakup segala hal yang berhubungan dengan objek penelitian, fenomena serta korelasi yang ada diantaranya. Tujuan penelitian kuantitatif adalah untuk memperoleh penjelasan dari suatu teori dan hukum-hukum realitas. Penelitian kuantitatif dikembangkan dengan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan atau hipotesis. 

                   Penggunaan Metode Kuantitatif, Seperti dikemukakan bahwa, metode kuatitatif dalam meliputi metode survey dan eksperime. Metode ini digunakan apabila:
a.       Bila masalah yang merupakan titik tolak penelitian sudah jelas
b.      Bila peneliti ingin mendapatkan informasi yang lebih luas dari suatu populasi
c.       Bila ingin diketahui pengaruh perlakuan tertentu terhadap yang lain
d.      Bila peneliti ingin menguji hipotetsis penelitian
e.       Bila peneliti ingin mendapat data yang akurat, berdasarkan fenomena yang
      empiris dan dapat diukur
f.      Bila ingin menguji terhadap keraguan-keraguan tentang validitas pengetahuan,  
      teori, atau produk tertentu

3.      Penelitian Pengembangan
Menurut Gay (1990) Penelitian Pengembangan adalah suatu usaha untuk mengembangkan suatu produk yang efektif untuk digunakan sekolah, dan bukan untuk menguji teori. Sedangkan Borg and Gall (1983:772) mendefinisikan penelitian pengembangan sebagai berikut:
Educational Research and development (R & D) is a process used to develop and validate educational products. The steps of this process are usually referred to as the R & D cycle, which consists of studying research findings pertinent to the product to be developed, developing the products based on these findings, field testing it in the setting where it will be used eventually, and revising it to correct the deficiencies found in the filed-testing stage. In more rigorous programs of R&D, this cycle is repeated until the field-test data indicate that the product meets its behaviorally defined objectives.
Penelitian Pendidikan dan pengembangan (R & D) adalah proses yang digunakan untuk mengembangkan dan memvalidasi produk pendidikan. Langkah-langkah dari proses ini biasanya disebut sebagai siklus R & D, yang terdiri dari mempelajari temuan penelitian yang berkaitan dengan produk yang akan dikembangkan, mengembangkan produk berdasarkan temuan ini, bidang pengujian dalam pengaturan di mana ia akan digunakan akhirnya , dan merevisinya untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam tahap mengajukan pengujian. Dalam program yang lebih ketat dari R & D, siklus ini diulang sampai bidang-data uji menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi tujuan perilaku didefinisikan.
Seals dan Richey (1994) mendefinisikan penelitian pengembangan sebagai suatu pengkajian sistematik terhadap pendesainan, pengembangan dan evaluasi program, proses dan produk pembelajaran yang harus memenuhi kriteria validitas, kepraktisan, dan efektifitas. Sedangkan Plomp (1999) menambahkan kriteria “dapat menunjukkan nilai tambah” selain ketiga kriteria tersebut. Menurut Wayan (2009) ada 4 karateristik penelitian pengembangan antara lain :
1.      Masalah yang ingin dipecahkan adalah masalah nyata yang berkaitan dengan upaya inovatif atau penerapan teknologi dalam pembelajaran sebagai pertanggung jawaban profesional dan komitmennya terhadap pemerolehan kualitas pembelajaran.
2.      Pengembangan model, pendekatan dan metode pembelajaran serta media belajar yang menunjang keefektifan pencapaian kompetensi siswa.
3.      Proses pengembangan produk, validasi yang dilakukan melalui uji ahli, dan uji coba lapangan secara terbatas perlu dilakukan sehingga produk yang dihasilkan bermanfaat untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Proses pengembangan, validasi, dan uji coba lapangan tersebut seyogyanya dideskripsikan secara jelas, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara akademik.
4. Proses pengembangan model, pendekatan, modul, metode, dan media pembelajaran perlu didokumentasikan secara rapi dan dilaporkan secara sistematis sesuai dengan kaidah penelitian yang mencerminkan originalitas.


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



UU NO 1 TAHUN 1970
A. PENDAHULUAN
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu pekerjaan, karena dengan tidak adanya K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan tidak diragukan lagi banyak terjadi kecelakaan dalam kerja yang bersifat ringan sampai yang berat.
Kebanyakan perusahaan juga merasa keberatan dengan adanya K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja karena setiap perusahaan atau industri merasa mereka harus mengeluarkan biaya tambahan padahal tidak demikian K3 merupakan langkah penghematan dan meningkatkan produktifitas. Karena dengan K3 perusahaan tidak di bebani dengan biaya kesehatan atau kecelakaan  tenaga kerja atau karyawan karena kesehatan dan keselamatan dalam kerja sudah terjamin.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bebas dari pencemaran lingkungan" sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan e&isiensi dan  produkti'itas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jia maupun kerugian materi  bagi pekerja dan pengusaha" tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh" merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Pemerintah membuat aturan K3 seperti pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu : mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberikan pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk menentukan standar yang jelas untuk keselamatan kerja bagi semua karyawan sehingga mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas Nasional; memberikan dasar hukum agar setiap orang selain karyawan yang berada di tempat kerja perlu dijamin keselamatannya dan setiap sumber daya perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan membina norma-norma perlindungan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Ruang lingkup Undang-undang ini adalah keselamatan kerja di semua jenis dan tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Selain itu, dalam upaya pelaksanaan undang-undang tersebut, harus dipahami mengenai dasar-dasar keselamatan kerja.  Struktur dan persyaratan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan undang-undang juga diuraikan secara jelas.
B. PEMBAHASAN
  1. Undang-undang no 1 tahun 1970
1.      Pengertian Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan “tempat kerja” dalam undang-undang (UU) ini adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja. 
Berikut adalah beberapa pengertian yang terkait dengan tempat kerja:
a.      Pengurus: bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri. Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, pengurus tempat kerja berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
b.      Pengusaha: orang atau badan hukum yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja.
c.       Direktur: adalah Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja (sekarang Direktur Jendral Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan).
d.      Pegawai Pengawas. Seorang pegawai pengawas harus mempunya keahlian khusus yang dalam hal ini adalah menguasai pengetahuan dasar dan praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui suatu proses pendidikan tertentu.
e.       Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja: personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja, dan mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2.      Tujuan
Tujuan daripada UU Keselamatan Kerja adalah:
a)      Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
b)      Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
c)      Agar proses produksi dapat berjalan tanpa  hambatan apapun.
3.      Dasar Hukum
a)      Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27
b)      Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan.
Beberapa Peraturan yang Berkaitan dengan K3
1.      UU No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948  No. 1, yang memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
2.      UU UAP (Stoon Ordonantie, Stdl. No.225 tahun 1930), yang mengatur keselamatan kerja secara umum dan bersifat nasional.
3.      UU Timah Putih Kering, yang mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
4.      UU Petasan, yang mengatur tentang petasan buatan yang diperuntukkan untuk kegembiraan/keramaian kecuali untuk keperluan pemerintah.
5.      UU Rel Industri, yang mengatur tentang pemasangan, penggunaan jalan-jalan rel guna keperluan perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan, kerajinan dan perdagangan.
6.      UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
7.      UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial:
a.       Jaminan kecelakaan kerja
b.      Jaminan kematian
c.       Jaminan hari tua
d.      Jaminan pemeliharaan kesehatan
4.      Ruang Lingkup
Undang-undang Keselamatan Kerja memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Azas-azas yang digunakan dalam UU No. 1 tahun 1970 adalah :
·         Azas nationaliteit memberlakukan UU keselamatan kerja kepada setiap warga negara yang berada di wilayah hukum Indonesia (termasuk wilayah kedutaan Indonesia di luar negeri dan terhadap kapal-kapal yang berbendera Indonesia).
·         Azas teritorial memberlakukan UU keselamatan kerja sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang berada di wilayah atau teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapat kekebalan diplomatik).
Dengan demikian, UU ini berlaku untuk setiap tempat kerja yang didalamnya terdapat 3 unsur, yaitu:
·         Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
·         Adanya tenaga kerja yang bekerja
·         Adanya bahaya kerja
5.      Syarat-syarat K3
Persyaratan tersebut ditetapkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
·         Pasal 3 ayat 1 berisikan arah dan sasaran yang akan dicapai.
·         Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul , sehingga rincian yang ada dalam pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta penemuan-penemuan di kemudian hari.
·         Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang kodifikasi persyaratan teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis.
6.      Pengawasan K3
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap UU Keselamatan Kerja, sedangkan pegawai pengawas dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya.
7.      Pembinaan K3
Undang-undang Keselamatan Kerja mengatur tentang kewajiban pengurus dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya.  Undang-undang Keselamatan Kerja juga mengatur kewajiban tenaga kerja.  Hal ini juga berlaku pula bagi orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.
8.      Ketentuan Pelanggaran
Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan UU Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000,-. Proses projustisia dilaksanakan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
9.      Peraturan Pelaksanaan
Dikelompokkan menjadi dua,  yaitu :
a)      Peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Velleigheidsreglement (VR) 1910 berupa peraturan khusus yang masih diberlakukan berdasarkan pasal 17 UU Keselamatan Kerja.
b)      Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan UU Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.
  1. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
  1. Tujuan K3
Seperti yang sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin:
·         Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
·         Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
·         Proses produksi berjalan lancar.
2.      Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses bekerjanya seorang pekerja
K3 bukan urusan manajer atau karyawan saja, namun urusan tiap orang. Bukan hanya di perusahaan, juga di rumah tangga, di masyarakat. Memang yang jadi sasaran pertama-tama adalah perusahaan. Diharapkan tenaga kerja mampu menularkan di rumah tangganya masing-masing, hingga K3 menjadi bisnis tiap orang.
Secara Filosofi Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara Keilmuan Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
a)      Potensi bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
b)     Tingkat bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relative.
c)      Risiko (Risk) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
d)     Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
e)      Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
f)       Aman dan selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
g)      Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
h)     Keadaan yang tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
3.      Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak dapat kita pungkiri begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Indonesia. Mulai dari perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan yang telah mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk memberi perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap pihak di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan.
Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang tersebut berawal dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Menurut Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.
Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia yang masih kurang memilki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta perusahaan-perusahaan yang ternyata memang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.
4.      Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan
Pada dasarnya semua hampir semua kecelakaan dapat dicegah dan dapat diidentifikasi penyebabnya. Dalam usaha pencegahan kecelakaan, penyebab dasar atau akar permasalahan dari suatu kejadian harus dapat diidentifikasi, sehingga tindakan koreksi bisa tepat dilaksanakan untuk mencegah kejadian yang sama.   Teori domino, merupakan salah satu teori yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses tersebut.
Rangkaian faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dalam teori domino dapat diurutkan sbb:
a)      Kelemahan pengawasan oleh manajemen (Lack of control management)
b)      Penyebab Dasar
c)      Sebab yang Merupakan Gejala (Symptom): Kondisi dan Tindakan Tidak Aman
d)     Kecelakaan
e)      Biaya Kecelakaan
5.      Metode Pencegahan Kecelakaan
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, ada 5 tahapan pokok yaitu:
1.      Organisasi K3
2.      Menemukan fakta atau masalah: survey, inspeksi, observasi, investigasi dan reviu record kecelakaan.
3.      Analisis, dari hasil analisis dapat saja dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
4.      Pemilihan / Penetapan alternatif / Pemecahan
5.      Pelaksanaan
Menurut International Labour Organization (ILO), langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain:
a)      Peraturan Perundang-undangan
b)      Standarisasi
c)      Inspeksi
d)     Riset teknis, medis, psikologis, statistik
e)      Pendidikan dan Pelatihan
f)       Persuasi
g)      Asuransi
6.      Analisis Kecelakaan Kerja
Menurut peraturan perundangan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.  Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
            Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja adalah :
·         Agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan
·         Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa
Dari hasil laporan kecelakaan kerja, harus dilakukan analisis yang mencakup beberapa hal di bawah ini:
a)      Tujuan
b)      Apa yang dianalisis
c)      Siapakah petugas analisis
d)     Langkah-langkah analisis
e)      Cara analisis
Laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sbagai berikut:
a)      Bentuk kecelakaan – tipe cidera pada tubuh
b)      Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
c)      Sumber cidera
d)     Type kecelakaan – peristiwa yang menyebabkan cidera
e)      Kondisi berbahaya – kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
f)       Penyebab kecelakaan – objek, peralatan, mesin berbahaya
g)      Sub penyebab kecelakaan – bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya
h)      Perbuatan tidak aman
  1. Kelembagaan K3
  1. Pengertian Kelembagaan K3
Adalah sebuah organisasi / badan swasta independent, non pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beranggotakan perusahaan dan lembaga usaha berbadan hukum di Indonesia. Lembaga K3 yang ada di Indonesia pada saat ini adalah : P2K3, DK3N dan PJK3.
a)      P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu lembaga yang dibentuk di perusahan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja.
b)     DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional) adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk membantu memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
c)      PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatahn Kerja) adalah suatu lembaga usaha berdasarkan surat keputusan penunjukkan dari Depnakertrans yang bergerak di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang mempunyai ahli K3 di bidangnya.
  1. Dasar Hukum
Dasar hukumnya adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat 1 dan 2 dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
a)      Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja DK3N, DK3W dan P2K3.
b)      Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukkan ahli K3
c)      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang PJK3.
3.      Ruang Lingkup
Meliputi latar belakang kebijakan, dasar hokum, tugas dan fungsi serta prosedur pembentukan lembaga P2K3, DK3N dan PJK3.


4.      Tugas Pokok dan Fungsi P2K3 DK3N dan PJK3
a.      P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bertugas dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai K3 dan berfungsi sebagai ;
Ø  Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja
Ø  Membantu menuunjukkan dan menjelaskan  K3 pada setiap tenaga kerja
Ø  Membantu pengusaha dalam mengevaluasi K3
Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.: Per-04/MEN/1987.
b.      DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional) bertugas dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri mengenai K3 dan berfungsi sebagai dalam menghimpun dan mengolah data K3 di tingkat nasional dan membantu menteri dalam memasyarakatkan K3. Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.: Kep. 155/MEN/1994.
c.       PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bertugas dalam membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berfungsi melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3.Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No: Per-04/MEN/1995.
C. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.