UU NO 1 TAHUN 1970
A. PENDAHULUAN
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu faktor yang
sangat penting dalam suatu pekerjaan, karena dengan tidak adanya K3 atau
Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan tidak diragukan lagi banyak terjadi
kecelakaan dalam kerja yang bersifat ringan sampai yang berat.
Kebanyakan perusahaan juga merasa keberatan dengan adanya K3 atau
Kesehatan dan Keselamatan Kerja karena setiap perusahaan atau industri merasa
mereka harus mengeluarkan biaya tambahan padahal tidak demikian K3 merupakan
langkah penghematan dan meningkatkan produktifitas. Karena dengan K3 perusahaan
tidak di bebani dengan biaya kesehatan atau kecelakaan tenaga kerja atau
karyawan karena kesehatan dan keselamatan dalam kerja sudah terjamin.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk
upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bebas dari pencemaran
lingkungan" sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan
e&isiensi dan produkti'itas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja
menimbulkan korban jia maupun kerugian materi bagi pekerja dan
pengusaha" tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara
menyeluruh" merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
Pemerintah membuat aturan K3 seperti pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun
1970 tentang keselamatan kerja, yaitu : mencegah dan mengurangi kecelakaan;
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberikan pertolongan
pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan
getaran.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk menentukan standar
yang jelas untuk keselamatan kerja bagi semua karyawan sehingga mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas Nasional; memberikan dasar
hukum agar setiap orang selain karyawan yang berada di tempat kerja perlu
dijamin keselamatannya dan setiap sumber daya perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efisien; dan membina norma-norma perlindungan kerja yang sesuai
dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Ruang
lingkup Undang-undang ini adalah keselamatan kerja di semua jenis dan tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Selain
itu, dalam upaya pelaksanaan undang-undang tersebut, harus dipahami mengenai
dasar-dasar keselamatan kerja. Struktur
dan persyaratan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan undang-undang juga
diuraikan secara jelas.
B. PEMBAHASAN
- Undang-undang no 1 tahun 1970
1.
Pengertian Tempat Kerja
Yang dimaksud
dengan “tempat kerja” dalam undang-undang (UU) ini adalah tiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja.
Berikut adalah
beberapa pengertian yang terkait dengan tempat kerja:
a.
Pengurus: bertugas memimpin
langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri.
Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, pengurus tempat kerja berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerjanya.
b.
Pengusaha: orang atau badan hukum
yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja.
c.
Direktur: adalah Direktur Jendral
Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja (sekarang Direktur
Jendral Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan).
d.
Pegawai Pengawas. Seorang pegawai pengawas harus
mempunya keahlian khusus yang dalam hal ini adalah menguasai pengetahuan dasar
dan praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui suatu proses
pendidikan tertentu.
e.
Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja: personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja, dan
mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2.
Tujuan
Tujuan
daripada UU Keselamatan Kerja adalah:
a)
Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam
tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
b)
Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
efisien.
c)
Agar proses produksi dapat berjalan
tanpa hambatan apapun.
3.
Dasar
Hukum
a)
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27
b)
Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai Ketenagakerjaan.
Beberapa Peraturan yang Berkaitan
dengan K3
1.
UU No. 1
tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No. 1, yang memuat
aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerja,
istirahat dan tempat kerja.
2.
UU UAP (Stoon
Ordonantie, Stdl. No.225 tahun 1930), yang mengatur keselamatan kerja
secara umum dan bersifat nasional.
3.
UU Timah Putih Kering, yang mengatur tentang
larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah putih kering kecuali
untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
4.
UU Petasan, yang mengatur tentang
petasan buatan yang diperuntukkan untuk kegembiraan/keramaian kecuali untuk
keperluan pemerintah.
5.
UU Rel Industri, yang mengatur tentang
pemasangan, penggunaan jalan-jalan rel guna keperluan perusahaan pertanian,
kehutanan, pertambangan, kerajinan dan perdagangan.
6.
UU No. 3
Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan
dan Kantor-kantor.
7.
UU No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial:
a.
Jaminan kecelakaan kerja
b.
Jaminan kematian
c.
Jaminan hari tua
d.
Jaminan pemeliharaan kesehatan
4.
Ruang
Lingkup
Undang-undang Keselamatan Kerja memuat aturan-aturan
dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Azas-azas yang digunakan dalam UU No. 1 tahun 1970
adalah :
·
Azas nationaliteit memberlakukan UU
keselamatan kerja kepada setiap warga negara yang berada di wilayah hukum
Indonesia (termasuk wilayah kedutaan Indonesia di luar negeri dan terhadap
kapal-kapal yang berbendera Indonesia).
·
Azas teritorial memberlakukan UU
keselamatan kerja sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang
berada di wilayah atau teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang
tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapat kekebalan diplomatik).
Dengan demikian, UU ini berlaku untuk setiap tempat kerja yang didalamnya
terdapat 3 unsur, yaitu:
·
Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan
bagi suatu usaha
·
Adanya tenaga kerja yang bekerja
·
Adanya bahaya kerja
5. Syarat-syarat K3
Persyaratan tersebut ditetapkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
·
Pasal 3 ayat 1 berisikan arah dan
sasaran yang akan dicapai.
·
Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul , sehingga rincian yang
ada dalam pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi serta penemuan-penemuan di kemudian hari.
·
Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang
kodifikasi persyaratan teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat prinsip-prinsip
teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,
jelas dan praktis.
6.
Pengawasan K3
Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap UU Keselamatan Kerja, sedangkan pegawai
pengawas dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditugaskan menjalankan
pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya.
7.
Pembinaan K3
Undang-undang
Keselamatan Kerja mengatur tentang kewajiban pengurus dalam melaksanakan
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya. Undang-undang Keselamatan Kerja juga mengatur
kewajiban tenaga kerja. Hal ini juga berlaku
pula bagi orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.
8.
Ketentuan Pelanggaran
Ancaman
hukuman dari pelanggaran ketentuan UU Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan
selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000,-. Proses
projustisia dilaksanakan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
9.
Peraturan Pelaksanaan
Dikelompokkan
menjadi dua, yaitu :
a)
Peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Velleigheidsreglement
(VR) 1910 berupa peraturan khusus yang masih diberlakukan berdasarkan pasal 17
UU Keselamatan Kerja.
b)
Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan UU
Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.
- Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
- Tujuan K3
Seperti yang
sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk mencegah
dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin:
·
Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat
kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
·
Setiap sumber produksi dapat dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
·
Proses produksi berjalan lancar.
2.
Pengertian Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
K3 atau
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi
pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja
dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Patut
diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu,
namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi
K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya
tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang
mahal dan seakan-akan mengganggu proses bekerjanya seorang pekerja
K3 bukan
urusan manajer atau karyawan saja, namun urusan tiap orang. Bukan hanya di
perusahaan, juga di rumah tangga, di masyarakat. Memang yang jadi sasaran
pertama-tama adalah perusahaan. Diharapkan tenaga kerja mampu menularkan di
rumah tangganya masing-masing, hingga K3 menjadi bisnis tiap orang.
Secara
Filosofi Suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat adil dan makmur.
Secara
Keilmuan Ilmu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Secara
Praktis Upaya perlindungan agar tenaga kerja
selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat
kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses
produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
a)
Potensi bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang
memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera,
penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
b)
Tingkat bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya
potensi bahaya secara relative.
c)
Risiko (Risk) adalah menyatakan kemungkinan
terjadinya kecelakaan atau kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus
operasi tertentu.
d)
Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah
mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau
struktur.
e)
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan
tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu
aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta
benda.
f)
Aman dan selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan
malapetaka (bebas dari bahaya).
g)
Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap
prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
h)
Keadaan yang tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau
keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya
kecelakaan.
3.
Implementasi Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak
dapat kita pungkiri begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di
Indonesia. Mulai dari perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai
perusahaan yang telah mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan
diwajibkan untuk memberi perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan
kerja kepada setiap pihak di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas
perusahaan.
Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan
kesehatan dan keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan
dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak
pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan
yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja.
UU
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya
perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang tersebut
berawal dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun
1970 tersebut menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik
Indonesia. Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan
peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan
konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan
lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga
mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Menurut Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam
mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan upaya integratif
yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga
para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.
Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam
proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan
angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya
menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya
SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil
pengawasan, sumber daya manusia yang masih kurang memilki pengetahuan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja serta perusahaan-perusahaan yang ternyata
memang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.
4.
Prinsip Dasar Pencegahan
Kecelakaan
Pada dasarnya
semua hampir semua kecelakaan dapat dicegah dan dapat diidentifikasi
penyebabnya. Dalam usaha pencegahan kecelakaan, penyebab dasar atau akar
permasalahan dari suatu kejadian harus dapat diidentifikasi, sehingga tindakan
koreksi bisa tepat dilaksanakan untuk mencegah kejadian yang sama. Teori
domino, merupakan salah satu teori yang dapat dipakai sebagai acuan dalam
proses tersebut.
Rangkaian
faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dalam teori domino dapat diurutkan
sbb:
a)
Kelemahan pengawasan oleh manajemen (Lack of control
management)
b)
Penyebab Dasar
c)
Sebab yang Merupakan Gejala (Symptom):
Kondisi dan Tindakan Tidak Aman
d) Kecelakaan
e)
Biaya Kecelakaan
5.
Metode Pencegahan
Kecelakaan
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, ada 5 tahapan pokok yaitu:
1.
Organisasi K3
2.
Menemukan fakta atau masalah: survey, inspeksi, observasi,
investigasi dan reviu record kecelakaan.
3.
Analisis, dari hasil analisis dapat saja
dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
4.
Pemilihan / Penetapan alternatif / Pemecahan
5.
Pelaksanaan
Menurut International Labour Organization (ILO), langkah-langkah yang
dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain:
a)
Peraturan Perundang-undangan
b)
Standarisasi
c)
Inspeksi
d) Riset teknis, medis,
psikologis, statistik
e)
Pendidikan dan Pelatihan
f)
Persuasi
g)
Asuransi
6.
Analisis Kecelakaan Kerja
Menurut
peraturan perundangan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada
Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan
tersebut terjadi. Kecelakaan kerja yang
wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun
kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja adalah
:
·
Agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan
haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan
·
Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis
untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa
Dari hasil
laporan kecelakaan kerja, harus dilakukan analisis yang mencakup beberapa hal
di bawah ini:
a)
Tujuan
b)
Apa yang dianalisis
c)
Siapakah petugas analisis
d) Langkah-langkah analisis
e)
Cara analisis
Laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sbagai
berikut:
a)
Bentuk kecelakaan – tipe cidera pada
tubuh
b)
Anggota badan yang cidera akibat
kecelakaan
c)
Sumber cidera
d)
Type kecelakaan – peristiwa yang
menyebabkan cidera
e)
Kondisi berbahaya – kondisi fisik yang menyebabkan
kecelakaan
f)
Penyebab kecelakaan – objek, peralatan, mesin berbahaya
g)
Sub penyebab kecelakaan – bagian khusus
dari mesin, peralatan yang berbahaya
h)
Perbuatan tidak aman
- Kelembagaan K3
- Pengertian Kelembagaan K3
Adalah sebuah
organisasi / badan swasta independent, non pemerintah yang bergerak di bidang
pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beranggotakan perusahaan dan
lembaga usaha berbadan hukum di Indonesia. Lembaga K3 yang ada di Indonesia
pada saat ini adalah : P2K3, DK3N dan PJK3.
a)
P2K3 (Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu lembaga yang dibentuk di
perusahan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan
kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja.
b)
DK3N (Dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional) adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk membantu
memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri tentang usaha-usaha keselamatan
dan kesehatan kerja.
c)
PJK3 (Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatahn Kerja) adalah suatu lembaga usaha berdasarkan surat
keputusan penunjukkan dari Depnakertrans yang bergerak di bidang jasa
keselamatan dan kesehatan kerja yang mempunyai ahli K3 di bidangnya.
- Dasar Hukum
Dasar hukumnya
adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat 1 dan 2
dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu :
a)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang
pembentukan, susunan dan tata kerja DK3N, DK3W dan P2K3.
b)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang
P2K3 serta tata cara penunjukkan ahli K3
c)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang
PJK3.
3.
Ruang Lingkup
Meliputi latar
belakang kebijakan, dasar hokum, tugas dan fungsi serta prosedur pembentukan
lembaga P2K3, DK3N dan PJK3.
4.
Tugas Pokok dan Fungsi
P2K3 DK3N dan PJK3
a. P2K3 (Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bertugas dalam memberikan saran dan
pertimbangan kepada pengusaha mengenai K3 dan berfungsi sebagai ;
Ø
Menghimpun dan mengolah data tentang K3
di tempat kerja
Ø
Membantu menuunjukkan dan menjelaskan K3 pada setiap tenaga kerja
Ø
Membantu pengusaha dalam mengevaluasi K3
Persyaratan, Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.:
Per-04/MEN/1987.
b. DK3N (Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional) bertugas dalam memberikan saran
dan pertimbangan kepada menteri mengenai K3 dan berfungsi sebagai dalam menghimpun dan mengolah
data K3 di tingkat nasional dan membantu menteri dalam memasyarakatkan K3. Persyaratan,
Pembentukan dan Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No.: Kep.
155/MEN/1994.
c. PJK3 (Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bertugas dalam membantu pelaksanaan
pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berfungsi melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3.Persyaratan, Pembentukan dan
Penunjukan diatur dalam Peraturan Menaker No: Per-04/MEN/1995.
C. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan
perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental
maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik
pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting
dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan
keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya
nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan
kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.